Kejadian di Tanjungpinang 

Modus Tawarkan Tempat Menginap  Seorang Pria Setubuhi Anak di Bawah Umur

Di Baca : 477 Kali

Tanjungpinang, Detak Indonesia--Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan pelaku persetubuhan anak di bawah umur pada Rabu (22/06/2022).

Kapolresta Tanjungpinang AKBP Heribertus Ompusunggu SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya'ban H SIK mengatakan bahwa kejadian berawal pada Ahad 19 Juni 2022 sekira pukul 20.00 WIB korban RA menghubungi sdr DL (terlapor) untuk mencarikan tempat kost dan tempat kerja, kemudian DL menawarkan RA untuk menginap di tempat kerja DL yang mana tempat tersebut merupakan sebuah ruko dan sekaligus tempat tinggal terlapor DL di daerah Sei Jang Kecamatan Bukit  Bestari.

Pada akhirnya korbanpun mau, dan pada malam hari sdr DL datang ke tempat tidur korban RA dengan tanpa memakai baju dan tidur di samping korban selanjutnya memaksa korban untuk berhubungan badan.

Selanjutnya, pada malam hari sekira pukul 23.30 WIB Sdr DL memaksa korban RA untuk melakukan hubungan badan sekali lagi. 
Kemudian, pada pagi harinya korban menceritakan kepada orang tua angkatnya, dan orang tua angkatnya melaporkan kepada pihak yang berwajib.

"Selanjutnya berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/108/VI/2022, Tim Reskrim Polresta Tanjungpinang  mendapat laporan bahwa ada pelapor yang melaporkan telah terjadi persetubuhan anak di bawah umur dan tersangka ada dibawa sehingga dilakukan penangkapan untuk proses lebih lanjut," terang Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya'ban H SIK.  

"Hingga saat ini, tersangka sudah diamankan untuk pemeriksaan selanjutnya," pungkasnya. (*/her)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar